RAPA’I GELENG

RAPAI GELENG

A. Peserta adalah siswa SMA/MA se-Aceh.
B. Membayar biaya pendaftaran Rp200.000/grup.
C. Peserta adalah siswa dari perwakilan sekolah masing-masing dibuktikan dengan
Kartu Pelajar atau Kartu Tanda Siswa (KTS).
D. Kuota maksimal lomba rapai geleng 15 grup.
E. Setiap sekolah hanya dapat mengirimkan satu grup.
F. Anggota setiap grup maksimal 15 orang termasuk syahi.
G. Durasi penampilan minimal 8 menit dan maksimal 15 menit (dihitung dari bunyi pertama).
H. Jika lebih dari waktu maksimal 15 menit, maka tidak dinilai lagi yang kelebihan waktu.
I. Peserta harus melakukan registrasi ulang pada hari H lomba dan berada di tempat penyelenggaraan lomba selambat-lambatnya 30 menit sebelum acara dimulai.
J. Adanya pengantar pembuka.
K. Gerakan fokus ke Rapai Geleng bukan Rapai Saman.
L. Penilaian mencakup:
– Wiraga (kreativitas, kekompakan, dan totalitas)
– Wirama (kekompakan dan keharmonisan)
– Wirasa (ekspresi dan ruh rapai)
M. Penilaian utama dan keseluruhan sesuai dengan rukun rapai.
N. Rukun rapai yang diperlombakan adalah rukun umum rapai Banda Aceh/Aceh Besar.
O. Jalur masuk penampilan boleh memilih (terdapat dua tangga pada panggung utama)
P. Harus atraktif dan tidak monoton.
Q. Penggunaan canang diperbolehkan asal jangan menghilangkan dasar Rapai Geleng.
R. Kostum rapai harus sopan, rapi, dan boleh menggunakan aksesoris.
S. Kelengkapan atribut termasuk dalam penilaian.
T. Jika properti terlepas, maka nilai dikurangi 25%, maka usahakan properti dipasang dengan kuat.
U. Bersikap sopan dan sportif.
V. Jika peserta yang telah dipanggil 5 kali tetapi tidak hadir maka peserta tersebut akan digeser ke nomor terakhir, jika masih belum hadir maka akan didiskualifikasi.
W. Pengambilan nomor undian dan penjelasan lebih lanjut mengenai perlombaan akan dilakukan pada saat Technical Meeting.
X. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
CP: 0821 7954 6295 (Muhammad Gibran Fata)